Pelaku usaha berharap pemerintah kembali mengkaji kebijakan pajak untuk pembelian hunian mewah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang penjualan barang mewah yang dikeluarkan pada 1 Maret lalu dikhawatirkan akan semakin menurunkan penjualan.