PALEMBANG Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatra Selatan menetapkan tanah seluas 5.400 hektare sebagai tanah terlantar menyusul pengambilalihan hak guna usaha tanah perusahaan yang sudah habis atau tidak sesuai peruntukannya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :