JAKARTA Implementasi uji kir yang dikelola oleh swasta terhambat oleh belum adanya regulasi pendukung di tingkat daerah. Sampai saat ini, mayoritas pemerintah daerah terkesan pasif dalam menjalankan program ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :