JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya menunda implementasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. 26/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik setelah mendapatkan sorotan dari wajib pajak.