PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) meminta Mahkamah Agung memeriksa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dianggap tidak memberikan pertimbangan yang cukup dengan menolak pembatalan Putusan KPPU soal kartel sepeda motor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :