JAKARTA Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia mewacanakan penyatuan biaya pemeriksaan kargo udara dan pos atau regulated agent (RA) ke dalam ongkos pengiriman barang melalui pesawat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :