JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Migas menyebut Petronas Carigali Indonesia sudah menyetujui untuk membayar denda kepada PT Kalimantan Jawa Gas karena tidak realisasi penyaluran gas di bawah kuota yang disepakati.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :