JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya sembilan perusahaan tambang pemegang kontrak karya karena perusahaan itu belum menandatangani amendemen kontrak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :