JAKARTA — Direktorat Jenderal (Pajak) membuka peluang untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 31/PJ/2017 terutama mengenai kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik bagi pembeli yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).