PEKANBARU Pemprov Riau menyatakan akan menyepakati semua hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Riau tentang pengajuan revisi perda No. 8/2011 tentang Pajak Daerah khususnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :