Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai hanya lembaga penjaminan yang dapat menjalankan lini usaha penjaminan sejak 15 Januari 2019 atau tepat 3 tahun setelah Undang-undang No. 1/2016 tentang Penjaminan ditetapkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :