JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memproses revisi aturan untuk mewajibkan kehadiran tenaga ahli bersertifikat kesehatan dan keselamatan kerja sebagai salah satu syarat pekerjaan di lapangan dapat dilakukan oleh kontraktor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :