PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kontraktor Harus Sertakan Ahli Bersertifikat K3

Irene Agustine Irene Agustine - Bisnis.com
12 Juni 2018 - 02:00 WIB

JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memproses revisi aturan untuk mewajibkan kehadiran tenaga ahli bersertifikat kesehatan dan keselamatan kerja sebagai salah satu syarat pekerjaan di lapangan dapat dilakukan oleh kontraktor.

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe



Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top