JAKARTA Pemerintah memastikan revisi peraturan pemerintah mengenai tax allowance atau diskon pajak akan memperluas jumlah sektor usaha yang dapat menikmati insentif tersebut menjadi hampir 300 sektor usaha.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :