JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta perusahaan penyedia jasa transportasi online atau dalam jaringan (daring) untuk menyediakan lahan parkir bagi pengemudi mereka agar tidak mengganggu lalu lintas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :