Bak gayung bersambut, usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk merevisi Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) direspons positif oleh parlemen.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :