TENAGA KERJA MARITIM

Sah, Kemenhub Membawahkan Pelaut

Sri Mas Sari Sri Mas Sari - Bisnis.com
29 Agustus 2018 - 02:00 WIB

JAKARTA — Kementerian Perhubungan berwenang sepenuhnya menangani ketenagakerjaan pelaut sesuai Konvensi Ketenagakerjaan Maritim yang diratifikasi Indonesia pada 2016.

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe



Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top