Produsen Kertas Royal Standard Group dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah kreditur separatisnya PT Bank OCBC NISP Tbk. menyatakan tidak mendukung perdamaian. Royal Standard menganggap putusan hakim aneh dan tidak berdasar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :