JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Menteri Perhubungan No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal yang memprioritaskan perusahaan bongkar muat melakukan kegiatan stevedoring.