JAKARTA - Proses perizinan untuk mengembangkan suatu kawasan atau bangunan dinilai masih kurang efisien. Setidaknya terdapat 48 jenis izin yang diperlukan untuk membangun properti, 20 izin di antaranya berada di daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :