JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih melihat lebih jauh dampak dari rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi di sektor perhubungan melalui revisi Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.