Sudah benar dan memang seharusnya perusahaan jasa penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU tingkat kelayakannya disertifikasi oleh lembaga yang berwenang agar selalu selalu siap dan memenuhi kelayakan operasional.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :