NAVIGASI PERPAJAKAN

Laporan Tambahan Bagi Peserta Amnesti Pajak

Edi Suwiknyo Edi Suwiknyo - Bisnis.com
14 Maret 2019 - 02:00 WIB

Selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta amnesti pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tambahan baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta).\n

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe



Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top