Ketika seseorang atau perusahaan tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan atau melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya atau terlambat bisa dikatakan wanprestasi. Bagaimana bila hal itu dilakukan oleh pemerintah?\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :