Bisnis, JAKARTA — Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :