Implementasi Undang-undang Jaminan Produk Halal No. 33/2014 akan mewajibkan produk konsumer yang dipasarkan di dalam negeri berlogo halal. Namun, keterbatasan sumber daya manusia pemberi sertifikasi halal menjadi tantangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :