Bisnis, JAKARTA — Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan atau LPS rate sebesar 25 bps yang efektif mulai hari ini akan memperluas ruang penurunan beban perbankan.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :