Bisnis, JAKARTA – Para pebisnis di sektor pelayaran menolak wacana revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran karena banyak hal yang menjadi amanat beleid tersebut tidak dilaksanakan, seperti pembentukan otoritas tunggal penjaga laut dan pantai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :