Bisnis, JAKARTA—Kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,51% dianggap cukup memberatkan bagi pengusaha lantaran tidak sebanding dengan produktivitas. Sebaliknya, serikat pekerja menilai kenaikan tersebut masih sangat jauh dari layak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :