Bisnis, TANGERANG — Kementerian Perhubungan menyatakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pesawat Boeing B737 MAX 8 bisa kembali beroperasi setelah dilarang terbang sejak Maret 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :