Bisnis, JAKARTA — Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan peraturan presiden guna menurunkan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :