IMPLEMENTASI PAJAK DIGITAL

Pemungut Wajib Lapor Setiap Tahun

Edi Suwiknyo & Rahmad Fauzan Edi Suwiknyo & Rahmad Fauzan - Bisnis.com
01 Juli 2020 - 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib melakukan pelaporan tahunan kepada otoritas pajak sebagai bagian dari fungsi pengawasan dari implementasi pajak atas transaksi digital.

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih


Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top