NAVIGASI PERPAJAKAN

Surat Elektronik Kedaluwarsa? Cek Caranya!

Edi Suwiknyo Edi Suwiknyo - Bisnis.com
06 Juli 2020 - 02:00 WIB

Pandemi virus corona (Covid-19) bisa saja menghalangi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang akan memperbarhi sertifikat elektronik (sertel) yang telah kedaluwarsa.\nNamun, ini sebenarnya tak bisa menjadi alasan karena permintaaan sertifikat elektronik (sertel) oleh PKP bisa dilakukan daring (online).\n

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 442.500,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 862.500,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.650.000,00
    Pilih


Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top