Upaya mitigasi terhadap risiko likuiditas perbankan di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 pada saat ini kian matang. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sudah mampu melakukan penempatan dana pada bank seiring dengan efektifnya Peraturan LPS (PLPS) No. 3/2020.