Status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Migas (SKK Migas) kembali seperti semula, kendati sebelumnya sempat akan dibubarkan dan diganti dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :