LARANGAN MUDIK IDULFITRI

Pelanggar Akan Diberi Sanksi

Setyo Aji Harjanto & Akhirul Anwar Setyo Aji Harjanto & Akhirul Anwar - Bisnis.com
09 April 2021 - 02:00 WIB

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan mudik pada bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 2021. Pelanggar SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih


Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top