Proyek tambang emas di Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan masih jadi polemik bagi warga setempat lantaran PT Masmindo Dwi Area selaku perusahaan yang menggarap kawasan tersebut belum menunaikan ganti rugi lahan warga.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :