Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menyatakan keberatan atas putusan pailit perseroan yang diterbitkan Mahkamah Agung. Mereka mendorong manajemen melakukan upaya hukum dan menuntut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan intervensi atas kondisi yang ada.