Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi hingga 31 Maret 2023. Langkah itu sebagai respons atas masukan sejumlah kalangan dan upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :