Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum banding terhadap vonis bekas Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias R.J Lino karena tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti senilai Rp28 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :