KASUS ASUSILA TERHADAP SANTRIWATI

Herry Wirawan Tidak Dihukum Kebiri Kimia

Jaffry Prabu Prakoso Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com
16 Februari 2022 - 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.\n

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe



Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top