Butuh waktu tujuh belas tahun hingga akhirnya pemerintah memperbarui beleid yang mengatur tentang badan usaha milik negara (BUMN). Pembenahan aturan main di internal korporasi pelat merah menjadi krusial di tengah posisi strategis BUMN sebagai akselerator ekonomi domestik menyongsong endemi Covid-19.