Bisnis, JAKARTA — Pemerintah dipastikan akan menyetop ekspor batu bara perusahaan yang tidak dan belum memenuhi komitmen pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation sebesar 25% dari total produksinya dalam setahun.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :