Bisnis, JAKARTA — PT Intan Baru Prana Tbk. masih fokus melunasi utang dan menakar peluang usaha baru, selepas izin sebagai perusahaan pembiayaan dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Januari 2022.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :