Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan lima peraturan turunan lagi dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), menyusul empat peraturan sebelumnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :