Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengambil keputusan untuk mencabut aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 usai menuai kritik dari masyarakat.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :