Netflix./Reuters
Fashion

MUI Siap Keluarkan Fatwa untuk Platform Netflix

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 22 Januari 2020 - 18:20
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform Netflix jika terbukti ditemukan ada konten negatif.

Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin mengakui media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma hukum di Indonesia. Dia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” tutur Hasanuddin, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan hingga saat ini, MUI masih belum menerima laporan dari masyarakat ihwal konten negatif tersebut di Netflix. Padahal, menurutnya, fatwa seputar perilaku sex menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri, sehingga MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.

“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” katanya.

Dia mengapresiasi langkah Telkom Group yang telah memblokir konten negatif di Netflix. Menurut Hasanuddin, apa yang sudah dilakukan Telkom Group tersebut sudah benar, untuk melindungi generasi penerus bangsa dari konten negatif.

“Pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group merupakan tanggung jawab sosial mereka untuk memproteksi dan menjaga masyarakat dari tayangan yang tidak baik karena mengandung unsur konten negatif seperti pornografi, penyimpangan sex, kekerasan dan terorisme,” ujarnya.

Catatan Redaksi:

Redaksi telah mengubah judul dari semula "MUI Siap Keluarkan Fatwa Haram Untuk Platform Netflix." Redaksi juga menyatakan telah mewawancarai Hasanuddin atas nama Kabar24.bisnis.com dan telah diakui oleh yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro