Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pailit, Ini Respons Global Mediacom (BMTR)

Perseroan meresons gugatan pailit Nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst dengan termohon KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) akhirnya angkat bicara mengenai gugatan kasus kepailitan yang menyeret perseroan.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst dengan termohon KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.

Dalam gugatan tersebut, termohon meminta pengadilan untuk menetapkan status pailit terhadap Global Mediacom. Adapun rincian mengenai kapilitan tidak disebutkan dalam dokumen yang ditampilkan.

Direktur Chief Legal Counsel Christophorus Taufik menilai tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

“Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dia mempertanyakan validitas termohon yakni KT Corporation. Pasalnya, Christopurus menyebut pihak yang berhubungan dengan perseroan adalah perusahaan lain yakni KT Freetel Co. ltd pada tahun 2003, kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

Lebih lanjut, dia menyebut kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari sepuluh tahun bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Christophorus juga menyatakan seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.

“Sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper