Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Mundur, Saham Emiten Rokok Nyungsep

Pelemahan harga saham emiten rokok dipimpin oleh PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) yang menurun 4,82 persen ke level Rp41.000, diikuti dengan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) yang juga ikut melorot 4,69 persen ke level Rp366.
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI)  di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Harga saham emiten rokok dan tembakau kompak merosot hingga penutupan sesi pertama perdagangan Selasa (20/10/2020)

Pelemahan harga saham emiten rokok dipimpin oleh PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) yang menurun 4,82 persen ke level Rp41.000, diikuti dengan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) yang juga ikut melorot 4,69 persen ke level Rp366.

Tak hanya itu, harga saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) juga melemah 4 persen bersamaan dengan PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC) yang melemah tipis 0,7 persen. Di sisi lain, saham PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA) menjadi satu-satunya emiten yang bergerak stagnan pada penutupan perdagangan sesi pertama hari ini.

Berdasarkan nilai transaksinya, saham GGRM tercatat menjadi saham emiten rokok dan tembakau paling banyak ditransaksikan pada awal sesi perdagangan hari ini dengan total akumulasi jual dan beli mencapai Rp202,76 miliar.

Mayoritas pelaku pasar dalam negeri terpantau paling banyak melakukan transaksi saham GGRM. Sementara, nilai jual asing untuk saham GGRM juga cukup tinggi yakni sebesar Rp20,09 miliar.

Pelemahan saham emiten rokok dan tembakau ini memang terpantik isu penundaan pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, penundaan ini terjadi karena dalam menghitung tarif kenaikan CHT pemerintah perlu memasukkan faktor pandemi Covid-19 yang telah memukul hampir semua sektor perekonomian, termasuk industri hasil tembakau.

Direktur Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan dengan kondisi tersebut pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan besaran tarif kenaikan cukai yang akan berlaku tahun depan.

Heru menyebutkan pemerintah masih berkomunikasi dengan semua stakeholder untuk menghasilkan solusi yang terbaik termasuk menjaga menjaga dampaknya terhadap industri tembakau yang memang banyak menyerap tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper