Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Grup Sinarmas Terancam Delisting, Ini Ultimatum BEI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada PT Golden Energy Mines Tbk terkait potensi delisting. BEI mengultimatum bila GEMS tak kunjung menggelar aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan free float, bursa bakal menghapus saham GEMS.
Sebuah trailer sedang mengangkut lapisan tanah di area pertambangan PT Golden Energy Mines Tbk./goldenenergymines.com
Sebuah trailer sedang mengangkut lapisan tanah di area pertambangan PT Golden Energy Mines Tbk./goldenenergymines.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada emiten Grup Sinarmas, PT Golden Energy Mines Tbk. terkait penghapusan pencatatan saham atau delisting.

BEI menyebut, saham Golden Energy Mines sudah disuspensi sejak 30 Januari 2018 karena tidak memenuhi jumlah minimum saham beredar atau free float. Dengan kata lain, bila tidak kunjung menggelar aksi korporasi untuk menambah saham publik, saham berkode GEMS berpotensi di coret dari papan bursa pada Januari 2021.

Sebagaimana diketahui, emiten bisa didepak dari lantai bursa bila sahamnya sudah digembok selama 24 bulan terakhir. Adapun BEI sudah memberikan beberapa kali peringatan terkait potensi delisting saham GEMS.

Berdasarkan pengumuman BEI, Rabu (25/11/2020), GEMS sudah tiga kali mendapat peringatan terkait potensi delisting, yaitu pada 19 November 2019, 26 Mei 2020, dan 25 November 2020.

Pihak GEMS memang tidak berniat hengkang dari bursa. Perseroan sudah berencana untuk menggelar aksi rights issue, atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Rencana tersebut diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 12 Agustus 2020. 

Terkait hal tersebut, BEI sudah memberikan perpanjangan waktu pemenuhan ketentuan V.I yang mengharuskan pemegang saham perusahaan tercatat dimiliki 7,5 persen oleh pihak bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

"Namun demikian, dalam hal Perseroan belum menyampaikan pernyataan pendaftaran Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Desember 2020, maka Bursa akan mempertimbangkan melakukan delisting atas efek Perseroan yang tercatat di Bursa," demikian kutipan pengumuman BEI, Rabu (25/11/2020).

Sebagaimana diketahui, pemegang saham publik di GEMS per 30 Oktober 2020 hanya 3,01 persen. Selebihnya saham GEMS dimiliki oleh Golden Energy & Resources Limited (66,99 persen) dan GMR Coal Resources Pte Ltd.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines Sudin mengatakan bahwa para pemegang saham telah menyepakati perseroan menggelar rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 588,23 miliar saham atau setara dengan 10 persen dari modal disetor perseroan

Manajemen Golden Energy  Mines juga menjelaskan saham free float perseroan telah memenuhi ketentuan minimal yaitu, 50 juta lembar saham dan dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham. Namun, persentasenya hanya sekitar  3 persen, sehingga masih belum memenuhi minimal persentase free float sebesar 7,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper