Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Sugih Energy (SUGI) Bisa Didepak dari Bursa, Perusahaan Tak Punya Uang

SUGI tercatat tidak memiliki karyawan lagi, karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji sejak awal 2019.
Sugih Energy/sugihenergy.com
Sugih Energy/sugihenergy.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan saham PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) bisa didepak dari bursa jika tak kunjung melakukan perbaikan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. Menurutnya, SUGI bisa dikeluarkan dari bursa apabila penghentian perdagangan tersebut mencapai 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan.

"Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. Dengan demikian, saham SUGI telah memenuhi kriteria delisting," ujar Nyoman, dikutip Minggu (16/1/2022).

Nyoman melanjutkan, merujuk POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, emiten yang didelisting oleh bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik, sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak dan menjadi perusahaan tertutup.

Sebelumnya, seluruh jajaran komisaris dan direksi SUGI mengajukan surat pengunduran diri.

Dalam suratnya, SUGI menyampaikan bahwa Presiden Direktur Walter Kaminsky, Direktur David K. Wiranata, Direktur Lawrence T.P. Siburian, Presiden Komisaris Fadel Muhammad, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, melakukan pengunduran diri.

"Secara bersama-sama kami mengajukan pengunduran diri dari jabatan pengurus perseroan, selanjutnya kami serahkan kepada pemegang saham," papar manajemen SUGI dalam suratnya.

Ada sejumlah pertimbangan komisaris dan direksi SUGI mengundurkan diri bersama. Direksi telah melakukan berbagai cara agar dapat melaksanakan RUPS tahunan. Namun, tidak ada dana untuk melaksanakan agenda tersebut.

SUGI juga tercatat tidak memiliki karyawan lagi, karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji sejak awal 2019. Selain itu, SUGI tidak mampu membuat laporan keuangan ke OJK dan BEI sejak 2018.

Di sisi lain, direksi dan komisaris SUGI juga tidak menerima honor sejak RUPSLB pada Oktober 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper